SIAP-SIAP Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik

Siap-siap bagi anda yang memiliki bisnis jualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher akan dikenakan pajak.

Editor: Rohmayana
tribunjambi/mareza sutan aj
Outlet penjualan kartu perdana di Jambi, Selasa (15/5/18) 

TRIBUNJAMBI.COM --- Siap-siap bagi anda yang memiliki bisnis jualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher akan dikenakan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan Pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.

ilustrasi kartu perdana
ilustrasi kartu perdana ()

Baca juga: UPDATE Koswara Sudah Coret 4 Anak dari KK, Deden Siap Sujud di Kaki Ayah, Tak Menyesal Gugat Rp 3 M

Baca juga: Terancam 8 Tahun Penjara 5 Tersangka Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp13,1 Miliar Dilimpahkan

Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.

BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

ilustrasi
ilustrasi (Tribunnews/JEPRIMA)

JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.

Selain itu, juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucer.

Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Baca juga: Gubernur Jambi: Tujuan Ranperda Pajak Daerah Memberi Keringanan Untuk Masyarakat

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Aturan terkait pungutan PPh Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18.

Pada pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved