Berita Kota Jambi

Terancam 8 Tahun Penjara 5 Tersangka Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp13,1 Miliar Dilimpahkan

"Ini upaya kita untuk menyelamatkan beby lobster, agar tidak punah dari perairan kita," tambahnya

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Aryo Tondang
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil gerebek rumah persinggahan sementara benih lobster atau benur, di kawasan Jalan Teuku Cik, Ditiro, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (22/12/2020) siang. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Lima tersangka penyeludupan 129 ribu baby lobster, senilai Rp13,1 miliar yang diamankan  dari sebuah rumah bedeng di kawasan RT 11, Tengku Cik Diktiro, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (22/12/2020) lalu, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jambi.

Kelimanya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jambi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolariud Polda Jambi, Kompol Suhardi Heri Haryanto menjelaskan, melalui serangkaian penydikan, berkas perkara ke lima pelaku dinyatakan lengkap, dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Satu minggu yang lalu sudah tahap dua, dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," kata Suhardi, Jumat (29/1/2021) siang.

Kata Suhardi, kelima pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Jo pasal 55 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi gerebek rumah bedeng di kawasan RT 11, Tengku Cik Diktiro, Telanaipura, Kota Jambi, yang digunakan sebagai kolam penampungan sementara baby lobster Selasa (22/12/2020) lalu.

Sebanyak 129 ribu ekor beby lobster senilai Rp13,1 miliar yang berasal dari para nelayan di wilayah Jawa Barat, berhasil diamankan petugas.

Saat penggerebekan awal, sebanyak 6 pelaku, dibawa oleh petugas, untuk menjalani pemeriksaan, terkait bisnis ilegal tersebut.

Dalam rilisnya beberapa waktu lalu, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengapresiasi personilnya yang bekerja keras untuk memberantas dan menghentikan penyelundupan beby lobster tersebut.

Kurang dari dua pekan, Polda Jambi dan jajaran sudah tiga kali menggagalkan penyelundupan beby lobster, yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Jambi.

"Saya apresiasi atas pengungkapan ini, sebelimnya Polres Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat juga berhasil mengungkap kasus ini," kata Rachmad, beberapa waktu lalu.

"Ini upaya kita untuk menyelamatkan beby lobster, agar tidak punah dari perairan kita," tambahnya, waktu itu.

Baca juga: Seperti Menyinggung Eiger, AREI Keluarkan Surat Keringanan, Bebaskan Pembeli Review Produknya

Baca juga: Hingga 29 Januari, Ratusan Warga Merangin Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: BEI Lampaui Dua Kali Lipat Capaian Target Pertumbuhan Investor Baru pada 2020

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved