Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online, Bagaimana Jika Kartu NPWP Rusak atau Hilang?

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dala

Editor: Suci Rahayu PK
Genpi
Ilustrasi NPWP 

- Lengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP.

Siapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya.

- Setelah selesai isi formulir, klik 'Token' yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir.

- Tunggu 1 menit. Kemudian cek email Anda.

Jika belum dikirim ke email, silakan klik tombol 'Token' lagi.

- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.

- Lalu, klik 'Kirim' dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'.

- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Baca juga: Lowongan Kerja Lion Air Group untuk Calon Pramugari, Minimal Lulusan SMA

Baca juga: Lowongan Kerja PT Amarta Karya untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Persyaratannya

Bagaimana jika Kartu NPWP Rusak atau Hilang?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak.

Kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.

Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?

Cara dan syarat mencetak ulang kartu NPWP

Dirangkum dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved