Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online, Bagaimana Jika Kartu NPWP Rusak atau Hilang?

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dala

Editor: Suci Rahayu PK
Genpi
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini cara membuat NPWP pribadi secara online, simak dokumen persyaratannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.

Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP (Genpi)

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online

Selain mudah dan praktis, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjut Tahun 2021 Syarat dan Cara Mendapat Bantuan, Buka eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Lowongan Kerja Lion Air Group untuk Calon Pramugari, Minimal Lulusan SMA

Dikutip dari online-pajak.com, berikut syarat untuk membuat NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

Baca juga: Jatah Vaksin Covid-19 di Tebo Dikabarkan Disalurkan Minggu Ini

Baca juga: Angka Covid-19 Meningkat, Jam Malam di Tanjabbar akan Kembali Diterapkan, Izin Keramaian Diawasi

Tata Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengajuan pendaftaran NPWP secara online:

- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id

- Masukkan alamat email yang aktif.

- Klik 'Daftar'

- Kemudian akan mendapatkan verifikasi di email.

- Setelah itu, silakan Login dengan email yang sudah didaftarkan.

- Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.

- Pilih status 'Pusat' jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.

Apabila Anda perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih 'Cabang'

- Lengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP.

Siapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya.

- Setelah selesai isi formulir, klik 'Token' yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir.

- Tunggu 1 menit. Kemudian cek email Anda.

Jika belum dikirim ke email, silakan klik tombol 'Token' lagi.

- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.

- Lalu, klik 'Kirim' dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'.

- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Baca juga: Lowongan Kerja Lion Air Group untuk Calon Pramugari, Minimal Lulusan SMA

Baca juga: Lowongan Kerja PT Amarta Karya untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Persyaratannya

Bagaimana jika Kartu NPWP Rusak atau Hilang?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak.

Kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.

Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?

Cara dan syarat mencetak ulang kartu NPWP

Dirangkum dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved