BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjut Tahun 2021 Syarat dan Cara Mendapat Bantuan, Buka eform.bri.co.id/bpum
"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per
TRIBUJAMBI.COM - Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pada 2021.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.
"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif."
"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.
Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Baca juga: Lowongan Kerja Lion Air Group untuk Calon Pramugari, Minimal Lulusan SMA
Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id/bpum
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.