Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online, Bagaimana Jika Kartu NPWP Rusak atau Hilang?

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dala

Editor: Suci Rahayu PK
Genpi
Ilustrasi NPWP 

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

Baca juga: Jatah Vaksin Covid-19 di Tebo Dikabarkan Disalurkan Minggu Ini

Baca juga: Angka Covid-19 Meningkat, Jam Malam di Tanjabbar akan Kembali Diterapkan, Izin Keramaian Diawasi

Tata Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengajuan pendaftaran NPWP secara online:

- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id

- Masukkan alamat email yang aktif.

- Klik 'Daftar'

- Kemudian akan mendapatkan verifikasi di email.

- Setelah itu, silakan Login dengan email yang sudah didaftarkan.

- Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.

- Pilih status 'Pusat' jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.

Apabila Anda perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih 'Cabang'

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved