Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online, Bagaimana Jika Kartu NPWP Rusak atau Hilang?

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dala

Editor: Suci Rahayu PK
Genpi
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini cara membuat NPWP pribadi secara online, simak dokumen persyaratannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.

Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP (Genpi)

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online

Selain mudah dan praktis, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjut Tahun 2021 Syarat dan Cara Mendapat Bantuan, Buka eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Lowongan Kerja Lion Air Group untuk Calon Pramugari, Minimal Lulusan SMA

Dikutip dari online-pajak.com, berikut syarat untuk membuat NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved