Berita Nasional

Ihsan Yunus Batal Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Bansos, Penyidik Buat Jadwal Ulang Pemeriksaan

Anggota DPR daerah pemilihan Provinsi Jambi, Ihsan Yunus batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rahimin
Istimewa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus, mengunjungi Desa Singkawang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (27/11/ 2020). Ihsan Yunus Batal Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Bansos, Penyidik Buat Jadwal Ulang Pemeriksaan 

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

 Ihsan Yunus
Ihsan Yunus (Istimewa)

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Baca juga: Reaksi Natalius Pigai setelah Ambroncius Nababan jadi Tersangka Dugaan Rasialisme!

Baca juga: Takut Video Syur Disebar, Seorang Wanita di Bengkulu Dipaksa Bercinta, Hal Mengejutkan Ini Terjadi

Baca juga: CUMA Punya 1 Mobil, Ini Harta Kekayaan Listyo Sigit Prabowo yang Baru Dilantik Jokowi Jadi Kapolri

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: SEDIH! Rizky Billar dan Lesti Kejora Batal Nikah Tahun Ini, Benarkah Karena Pandemi Covid-19?

Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Panggilan Belum Diterima Ihsan Yunus, KPK Jadwal Ulang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved