Berita Nasional
Ihsan Yunus Batal Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Bansos, Penyidik Buat Jadwal Ulang Pemeriksaan
Anggota DPR daerah pemilihan Provinsi Jambi, Ihsan Yunus batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ihsan Yunus Batal Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Bansos, Penyidik Buat Jadwal Ulang Pemeriksaan
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota DPR daerah pemilihan Provinsi Jambi, Ihsan Yunus batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus.
Ihsan Yunus sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI untuk tersangka Adi Wahyono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa surat pemanggilan belum diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Baca juga: Dorong Adaptasi Teknologi & Mindset Digital Pelajar Jambi, Telkomsel Hadirkan Program Cerdas Cermat
Baca juga: Maria Vania Sudah Siap Nikah, Lagi Cari Suami, Ini Syarat Bagi Pria yang Tertarik
Baca juga: Ihsan Yunus, Anggota DPR Dapil Jambi Dicopot Dari Pimpinan Komisi VIII Senasib Sama Ribka Tjiptaning
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," terang Ali melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Sementara dua saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.
Mereka yaitu Ex ADC Mensos RI Eko Budi Santoso dan Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas.
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Baca juga: Arafah Rianti Putus Cinta, Kini Dijodohkan dengan Bintang Emon, Arafah : Barangkali Jodoh Kan!
Baca juga: Makin Nyaman Antar Paket, IDexpress Kenalkan Gerai Ekspedisi Terbaik Untuk Warga Jambi
Baca juga: Promo Hypermart Hari Ini 27 Januari 2021, Roti Tissue Popok Susu Aksesoris Bayi Buah Daging Ikan
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.
Baca juga: Reaksi Natalius Pigai setelah Ambroncius Nababan jadi Tersangka Dugaan Rasialisme!
Baca juga: Takut Video Syur Disebar, Seorang Wanita di Bengkulu Dipaksa Bercinta, Hal Mengejutkan Ini Terjadi
Baca juga: CUMA Punya 1 Mobil, Ini Harta Kekayaan Listyo Sigit Prabowo yang Baru Dilantik Jokowi Jadi Kapolri
Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: SEDIH! Rizky Billar dan Lesti Kejora Batal Nikah Tahun Ini, Benarkah Karena Pandemi Covid-19?
Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Panggilan Belum Diterima Ihsan Yunus, KPK Jadwal Ulang