Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi Soal Penggunaan Lahan PTPN VIII, Ferdinand : Jadi Pidana Rasain!  

Yang terbaru, Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penggunaan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII lahan tanpa izin.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab 

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning seperti diberitakan Kompas.com.

"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," katanya.

Isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.

Baca juga: Rekening FPI yang Diblokir PPATK Bertambah Jadi 87 Rekening, Termasuk Milik Munarman & Habib Rizieq 

Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.

Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.

Baca juga: Rocky Gerung Minta Raffi Ahmad Diproses Hukum, Singung Rizieq Shihab yang Ditahan

Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII. "Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.

Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Lewat Penjara Habib Rizieq Shihab Minta Pengikutnya Bantu Korban Bencana Alam di Indonesia

FPI anggap surat somasi prematur

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pemimpin FPI,  Rizieq Shihab menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan somasi itu salah alamat (error in persona). 

"Seharusnya PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah itu, kepada pihak Pesantren atau HRS," ujar Munarman melalui keterangan tertulisnya, Minggu.

Baca juga: Dikawal Ketat Polisi Bersenjata Laras Panjang, Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

Munarman menjelaskan, proses pembelian lahan oleh Rizieq Shihab dari petani yang mengaku memiliki lahan itu disaksikan aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved