Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi Soal Penggunaan Lahan PTPN VIII, Ferdinand : Jadi Pidana Rasain!
Yang terbaru, Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penggunaan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII lahan tanpa izin.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, kini Habib Rizieq Shihab malah dilaporkan lagi.
Kini Masalah demi masalah seakan silih berganti menghampiri Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Yang terbaru, Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penggunaan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII lahan tanpa izin.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI, Ternyata Ini Alasannya
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Lewat Penjara Habib Rizieq Shihab Minta Pengikutnya Bantu Korban Bencana Alam di Indonesia
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
Baca juga: Guru Habib Rizieq Meninggal Dunia, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Dikenal Ramah, Pejuang Islam
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan HRS, PN Jaksel Dijaga Ketat, Nasib Habib Rizieq Bebas Atau Tersangka?
Menanggapi pemberitaan itu, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen memberikan pernyataan sinis.