Berita Muarojambi
Warga Desa Suak Putat Blokir Jalan, Pihak Perusahaan Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut
Belum ada kejelasan terkait warga yang dituduhkan mencuri buah sawit milik perusahaan PT Kirana, warga Desa Suak Putat tetap memblokir jalan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
"Kalau permintaan warga itu, bukan kewenangan saya, sekarang kan masih ditangani pihak Polres Muarojambi, kalau mau pinjam pakai, datang aja ke polres, bukan dengan pihak perusahaan," ungkapnya.
Sementara itu, kedua pelaku Samirin dan Nur Safii dalam surat perintah penangkapan nomor / SP Han /10/I/Res/I.8/2021.
Untuk kepentingan penyidikan dan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, dalam keterangan surat tersebut, keduanya diketahui melakukan pencurian di kebun inti kelapa sawit milik PT Brahma BinaBakti Blok C 20 C 16 dan C 13.
Keduanya saat ini ditahan dimapolres Muarojambi terhitung tanggal 16 Januari hingga 20 kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Lagi Lagi, Tim Spartan Polres Bungo Amankan Pelaku PETI Pakai Mesin Dompeng di Sungai Buluh
Baca juga: NASIB Orang Trump di Gedung Putih, Usai Joe Biden Jadi Presiden AS, Balas Dendam di Hari Pertama
Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya.
"Ya kedua nya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.