Fakta Pasangan Bule Dideportasi Dari Indonesia, Sebut Diri Mereka Tak Memiliki Masalah
Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Warga Amerika Serikat (AS) itu sedang menjalani pemeriksaan intensif di Imigrasi Bali, Selasa (19/1/2021).
Pihak Imigrasi mencari keberadaan Gray untuk mengonfirmasi perihal twitnya yang menawarkan kepada WNA cara masuk ke Bali saat pandemi Covid-19.
Imigrasi juga ingin mengetahui terkait pekerjaan Gray selama tinggal di Bali.
Erwin mengatakan, kliennya belum memberikan komentar karena menunggu pemeriksaan dari Imigrasi.
"Karena dia menghormati hukum, dia tak memberikan komentar terlebih dahulu. Dia syok dengan reaksi netizen," kata Erwin, dikutip dari Kompas.com.
Erwin mengatakan, pemeriksaan itu seputar isi twit dari kliennya.
"Seputar yang di twitnya, dan itu juga belum kami jawab semua tuntas. Saya masih menunggu selesai pemeriksaan saja ya. Nanti biar tidak tumpang tindih," kata dia.
Adapun, pemeriksaan Kristen Gray dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar.
Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Berakhir Dideportasi
Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Serta adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk, masih dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Keputusan mendeportasi mereka diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali.
Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Sumber : BEBERKAN Rahasia 'Surga Lesbian' di Bali, Bule AS Kena Getahnya: Air Susu Dibalas Air Tuba