Fakta Pasangan Bule Dideportasi Dari Indonesia, Sebut Diri Mereka Tak Memiliki Masalah

Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Twitter
Ilustrasi LGBT 

Kini, akun Twitter @kristentootie tak bisa ditemukan di Twitter.

Setelah Viral, Sosok Kristen Gray Diburu Pihak Imigrasi

Pihak Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali pun langsung bertindak 'memburu' Kristen Gray dan mengaku telah mengetahui tempat tinggal Gray.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto.

"Sudah diketahui alamatnya dan kami juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar."

"Terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," Eko Budianto, kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021) pagi.

Eko menjelaskan, Bandara I Gusti Ngurah Rai menjadi pintu masuk Gray ke Bali.

Dia memasuki Bali menggunakan visa kunjungan pada 21 Januari 2020.

Setelahnya, dia terus tinggal di Bali karena adanya pandemi Covid-19.

Menurut Eko, Gray pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar.

Izin tinggalnya pun masih berlaku hingga sekarang.

Terkait dengan cuitnya, Gray akan dimintai keterangannya oleh pihak terkait pada Selasa (19/1/2021).

"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, tetapi yang harus dipastikan informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," kata Eko.

Kristen Gray Syok dengan Reaksi Netizen

Pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar, menyebut kliennya masih syok dengan respons netizen Indonesia terkait cuit kliennya di Twitter.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved