Betapa Kagetnya Pelanggan PLN Ini Ketika Tagihan Listriknya Menjadi Rp 68 Juta, Biasanya Rp 500 Ribu

Unggahan tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama @melaniepucchino yang mengeluhkan membengkaknya tagihan listrik kepada PLN

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram @pln_id
Ilustrasi Tagihan Listrik 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah unggahan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta bikin heboh.

Unggahan tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama @melaniepucchino yang mengeluhkan membengkaknya tagihan listrik kepada PLN, padahal biasanya dia hanya perlu membayar Rp 500.000 - Rp 700.000 setiap bulan.

PT PLN (Persero) buka suara terkait kasus lonjakan tagihan listrik hingga mencapai Rp 68 juta, yang dialami oleh seorang pelanggan perusahaan setrum pelat merah itu.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pihaknya telah melakukan uji tera meteran pelanggan yang bersangkutan pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sisa 13.560 Dosis, Dinkes Provinsi Jambi Tunggu Arahan Pusat Untuk Kabupaten/Kota

Baca juga: Awalnya Diduga Ada Pelanggaran Prokes, Begini Pernyataan Polisi Soal Pesta Dihadiri Ahok Raffi Ahmad

Uji coba meteran tersebut dilakukan setelah PLN menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian hasil dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang mengakibatkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan pada meteran pelanggan tersebut.

Hasil uji tera pun menunjukan, dalam meteran listrik yang bersangkutan terdapat kawat jumper pada terminal arus masuk dan keluar.

"Rumah yang bersangkutan kena P2TL. Ada meternya kayaknya di-treatment supaya tidak mengukur," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Pemasangan kawat jumper merupakan salah satu bentuk pencurian listrik, yang dapat membuat pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding pemakaian sebenarnya.

Lebih lanjut, Bob meminta kepada pelanggan lain untuk berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.

"Karena meteran ada di pelanggan kita minta agar selalu memperhatikan dan menjaga," katanya.

 Apabila baru membeli atau menyewa rumah, pelanggan diminta berkonsultasi kepada pihak berkapabilitas dan terkait untuk mengecek kondisi meteran listrik.

"Kalau instalasi bisa melalui AKLI (Asosiasi Kontraktror Listrik Indonesia) atau melapor ke PLN untuk pengecekan," ucapnya.

Baca juga: Catatan KKI Warsi, Lebih 11 Ribu Rumah di Jambi Terdampak Banjir pada 2020

Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, PT PLN (Persero) wajib bersikap transparan terkait data pemakaian para pelanggan.

Hal ini disampaikan Alvin menanggapi kasus pelanggan PLN di Tangerang yang tagihan listriknya membengkak hingga Rp 68 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved