Betapa Kagetnya Pelanggan PLN Ini Ketika Tagihan Listriknya Menjadi Rp 68 Juta, Biasanya Rp 500 Ribu
Unggahan tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama @melaniepucchino yang mengeluhkan membengkaknya tagihan listrik kepada PLN
Hal yang sama terjadi pada November 2020, ketika tagihan listrik kembali mencapai hampir Rp 5 juta.
Menindaklanjuti hal ini, pihak M mendatangi PLN Cabang Kreo, Ciledug, Tangerang.
14 Januari 2021 Tiba-tiba, ada petugas PLN datang mengecek meteran listrik. Petugas itu mengatakan, meteran listrik perlu diganti karena tidak presisi.
M mengizinkannya karena tak pernah mengganti meteran sejak 2019.
Menurut M, ia diberikan berita acara yang meminta agar datang ke kantor PLN untuk mengecek unit meteran bersama-sama karena ada angka yang tidak presisi.
Sampai di sini, ia tak merasa ada sesuatu, karena memang tak melakukan apa pun terhadap meteran itu.
15 Januari 2021 M dan suaminya mendatangi kantor PLN.
Di sana mereka mendapati unit meteran listrik yang dibawa petugas PLN ada di dalam plastik.
"Dibuka sendiri sama pihak PLN-nya. Enggak diperlihatkan ke kami kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja enggak," kata M.
Saat itu, petugas PLN menyebutkan, ada kabel yang tidak seharusnya.
Baca juga: 21 Tahun Lepas dari Indonesia, Timor Leste Malah Makin Miskin, Padahal Negaranya Berlimpah Minyak
M dan suaminya terkejut.
Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.
Kemudian, mereka mencoba melakukan kroscek dengan melakukan pencarian di mesin pencarian Google untuk memastikan bagan meteran sebagai perbandingan.
"Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kami pikir kami mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," kata M.
Setelah itu, mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.