Berita Merangin
Pesta Narkoba di Kandang Ayam, 4 Warga Pulau Rengas Merangin diamankan Polisi
Empat orang warga Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat diamankan oleh tim Polres Merangin.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 4 Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Merangin Bakal Buka Lelang Jabatan
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lantang Soroti Kurangnya Keterbukaan Publik Kasus Positif di Tebo
Baca juga: Nobu Buka-bukaan Tabiat Gisel hingga Cerita Awal Bertemu di OVJ dan Buat Video 19 Detik Viral
(Tribunjambi/muzakkir)