Berita Merangin

Pesta Narkoba di Kandang Ayam, 4 Warga Pulau Rengas Merangin diamankan Polisi

Empat orang warga Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat diamankan oleh tim Polres Merangin.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Muzakkir
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawarman. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 4 Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Merangin Bakal Buka Lelang Jabatan

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lantang Soroti Kurangnya Keterbukaan Publik Kasus Positif di Tebo

Baca juga: Nobu Buka-bukaan Tabiat Gisel hingga Cerita Awal Bertemu di OVJ dan Buat Video 19 Detik Viral

(Tribunjambi/muzakkir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved