Berita Nasional
UPDATE Rincian Besaran Gaji PPPK Terbaru di Tahun 2021, Benar Lebih Besar dari Gaji PNS?
Bagi yang ingin menjadi PNS khususnya untuk formasi pengajar atau guru, di tahun 2021 pemerintah memastikan tidak membuka formasi itu.
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi yang ingin menjadi PNS khususnya untuk formasi pengajar atau guru, di tahun 2021 pemerintah memastikan tidak membuka formasi itu.
Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS 2021.
Nantinya, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK
Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Baca juga: TNI Membuka Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, ini Syaratnya
Baca juga: BOCOR! Calon Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atau Komjen Listyo Sigit Prabowo
Baca juga: Penyebab Pesawat Sriwijaya SJ 182 Jatuh Diungkap Pakar, Sebut Elevator Diduga Copot: Langsung Terjun
Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Perincian gaji
Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900