Berita Nasional
UPDATE Rincian Besaran Gaji PPPK Terbaru di Tahun 2021, Benar Lebih Besar dari Gaji PNS?
Bagi yang ingin menjadi PNS khususnya untuk formasi pengajar atau guru, di tahun 2021 pemerintah memastikan tidak membuka formasi itu.
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Baca juga: Tragedi Sriwijaya Air SJ-182, Ini Dia Korban Pertama yang Berhasil di Identifikasi, Berkat Hal Ini
Baca juga: Siapa Sebenarnya Listyo Sigit Prabowo? Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Kekayaannya Rp 8,3 Miliar
Baca juga: Ramalan Tentang Kecelakaan Pesawat Terjadi, Mbak You : Pada Saat ini Saya Turut Berduka
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Kekurangan guru Untuk diketahui, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.