Berita Nasional

UPDATE Rincian Besaran Gaji PPPK Terbaru di Tahun 2021, Benar Lebih Besar dari Gaji PNS?

Bagi yang ingin menjadi PNS khususnya untuk formasi pengajar atau guru, di tahun 2021 pemerintah memastikan tidak membuka formasi itu.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Intisari Online
Ilustrasi rincian gaji PPPK dan PNS 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Baca juga: Tragedi Sriwijaya Air SJ-182, Ini Dia Korban Pertama yang Berhasil di Identifikasi, Berkat Hal Ini

Baca juga: Siapa Sebenarnya Listyo Sigit Prabowo? Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Kekayaannya Rp 8,3 Miliar

Baca juga: Ramalan Tentang Kecelakaan Pesawat Terjadi, Mbak You : Pada Saat ini Saya Turut Berduka

Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

Kekurangan guru Untuk diketahui, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved