Darah Mengucur di Jalan Depan Warung Tol Cikampek, Siapa yang Menembak Duluan? Ini Kata Komnas HAM

Komnas HAM sudah merampungkan hasil penyelidikan terhadap kasus tewasnya enam Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab, ini hasil lengkapnya.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Saksi juga mendengar perintah petugas polisi yang meminta warga menghapus rekaman dan memeriksa handphone warga.

Saksi menjelaskan bahwa saat itu polisi beralasan bahwa peristiwa itu terkait narkoba dan terorisme.

Selain itu sejumlah saksi juga melihat adanya pembersihan darah di KM 50.

Anggota polisi juga melakukan pengambilan CCTV di salah satu warung dan memerintahkan hapus dan memeriksa handphone masyarakat di sana.

"Polisi akui ambil CCTV dan kami tanya mereka ambil legal atau ilegal. Jawaban mereka CCTV diambil legal maka kami tunggu proses di pengadilan," tutur Choirul.

Diketahui sebelumnya hasil penyelidikan Komnas HAM menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan polisi saat bersiteru dengan enam anggota FPI.

Baca juga: Rizieq Shihab Tiba-tiba Teriak Minta Tolong dari Dalam Sel, Polda Metro Jaya Bantah Lakukan Ini

Baca juga: Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Disebut-sebut dalam Sidang Praperadilan HRS, Ada Apa?

Baca juga: Pemerintah Timor Leste Panik Setelah Dokumen Rahasia Selandia Baru Bocor, Ada Bahaya Besar Mengancam

Baca juga: Polisi dan Militer Bentrok Presiden Timor Leste Akan Dibunuh, Dili Mencekam Banyak Pertumpahan Darah

Dua anggota FPI tewas karena baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Namun empat anggota FPI lain diduga tewas di luar insiden baku tembak.

Maka Komnas HAM meminta kasus tewasnya empat anggota FPI ini untuk dibawa ke pengadilan karena diduga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam tindakan tegas terukur.

Komnas HAM: Mobil Anggota FPI yang Tewas Bisa Kabur dari Polisi tapi Mereka Menunggu

Mobil yang ditumpangi anggota FPI sempat menunggu mobil polisi saat insiden Karawang terjadi 7 Desember 2020 lalu.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam usai penyelidikan yang dilakukan sampai 31 Januari 2020 lalu.

Choirul mengatakan pihaknya telah memeriksa CCTV, voice note, dan rekam jejak digital lini massa anggota FPI dan Polisi.

Pihaknya juga memeriksa transkip percakapan digital yang terkait dengan insiden tersebut.

"Voice note dan transkip percakapan kami ambil dari FPI dan Polisi. Lalu kami periksa manual dan cocokan klarifikasi kepada saksi yang masih hidup," terang Choirul Anam dalam rilis di Komnas HAM, Jumat (8/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved