5 FAKTA Bebasnya Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur, TNI siapkan Kostrad hingga Kopassus
Abu Bakar Baasyir telah keluar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA
Menurut Mujiarto, apabila berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan, maka seseorang akan mendapatkan remisi.
"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).
Baca juga: 15 Tahun Dipenjara, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Siapa Dia? Ini Jejak Kasusnya
Lebih lanjut, Mujiarto menjelaskan bahwa Abu Bakar Baasyir menempati Blok D Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur.
Mujiarto menambahkan, di dalam sel, Abu Bakar Baasyir mendapatkan pendampingan lantaran usianya yang sudah sepuh.
"Penempatan Abu Bakar Baasyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.
Baca juga: Keluarga Tidak Mau Ada Penyambutan Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Khawatir Timbulkan Kerumun
Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Pengamanan khusus
H-2 bebasnya Abu Bakar Baasyir, pihak Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor akan mempersiapkan pengamanan khusus.
Mujiarto mengatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak keamanan terkait pembebasan murni Abu Bakar Baasyir.
"Di area kami itu, di dalam area Lapas tidak akan sampai didatangi banyak orang. Tapi untuk di luar sana, kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Gugus tugas," ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, Mujiarto mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan penjemputan.
"Jadi kami imbau untuk pendukung untuk tidak melakukan penjemputan karena kalau ada kerumunan nanti jadi masalah baru," bebernya.
Terkait pengamanan, Mujiarto mengaku Lapas Khusus II A Gunungsindur menerapkan pengamanan ekstra dan berkoordinasi dengan elemen lainnya.
Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.
"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Baasyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," bebernya.