15 Tahun Dipenjara, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Siapa Dia? Ini Jejak Kasusnya

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ustaz Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan resmi bebas menghirup udara segar mulai Jumat 8 Januari 2021.

Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Baca juga: Gaya Mewah Syahrini saat Terbang Pakai Jet Pribadi ke Kampung Halaman Reino Barak

Baca juga: Chord Kunci Gitar Pergi Hilang dan Lupakan - Remember of Today: Maafkanlah Diriku

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir akan menghidup udara bebas dari kungkungan penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.

Hari kebebasannya dapat dinikmati Abu Bakar Baasyir setelah melengkapi syarat-syarat pembebasan.

Penasihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah mejenguk Abu Bakar Baasyir, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pembebasan itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved