5 FAKTA Bebasnya Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur, TNI siapkan Kostrad hingga Kopassus
Abu Bakar Baasyir telah keluar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA
TRIBUNJAMBI.COM, BOGOR - Abu Bakar Baasyir telah keluar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan ambulans berplat nomor B 1642 PIX.
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir resmi bebas murni dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini dari Lapas Gunung Sindur, Langsung Dikawal Densus 88 dan BNPT
Baca juga: Sambut Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Pintu Akses ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki Ditutup Hindari Tamu
Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir. Terlihat sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Baasyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya.

Baca juga: Habib Rizieq Alami Sesak Napas di Tahanan, Polda Metro Jaya Sebut HRS Tolak Oksigen Dari Rutan
Baasyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.

Sebelumnya, Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto sebut pembebasan murni Abu Bakar Baasyir dilakukan pada hari Jumat 8 Januari 2021.
Meski sudah dipastikan bebas murni, namun Mujiarto belum dapat memastikan secara detail terkait waktu pembebasannya.
Menurut Mujiarto, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat terkait lainnya.
"Untuk jam kerja Lapas Gunungsindur dari jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, untuk tepatnya di antara itu, karena kita akan berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Densus, BNPT, dan pimpinan kami," ujarnya, Rabu (6/1/2020).
Lebih lanjut, Mujiarto menegaskan bahwa penjemputan Abu Bakar Baasyir hanya diwakili pihak keluarga dan tim pengacara
"Untuk pembebasannya, untuk penjemput dari pihak keluarga atau tim pengacara untuk melengkapi syarat seperti rapid test antigen," bebernya.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Besok, Ini Harapan Keluarga
Sementara itu, Mujiarto membeberkan bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah menjalani hukuman sebanyak 15 tahun dan mendapatkan 56 remisi.
"Kalau total pidana keseluruhan Abu Bakar Baasyir itu 15 tahun. Itu dimulai dari Lapas Pasir Putih, kemudian di Lapas Gunungsindur sejak 2016. Jadi total remisi sejumlah 56 bulan yang terdiri dari banyak remisi. Remisi umum, 17 Agustus, Idul Fitri, Dasawarsa ada remisi hakim berkepanjangan," tegasnya
Berkelakuan baik
Mujiarto juga menyebut, Abu Bakar Baasyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Baasyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.