5 FAKTA Bebasnya Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur, TNI siapkan Kostrad hingga Kopassus

Abu Bakar Baasyir telah keluar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA

Editor: Rohmayana
ist
Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (8/1/2021) setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNJAMBI.COM, BOGOR - Abu Bakar Baasyir telah keluar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan ambulans berplat nomor B 1642 PIX.

Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir resmi bebas murni dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.

Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (8/1/2021) setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme.
Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (8/1/2021) setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini dari Lapas Gunung Sindur, Langsung Dikawal Densus 88 dan BNPT

Baca juga: Sambut Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Pintu Akses ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki Ditutup Hindari Tamu

Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir. Terlihat sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Baasyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya.

Iring-iringan mobil yang membawa Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas  Gunung Sindur, Bogor, Jumat (8/1/2021).
Iring-iringan mobil yang membawa Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (8/1/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Habib Rizieq Alami Sesak Napas di Tahanan, Polda Metro Jaya Sebut HRS Tolak Oksigen Dari Rutan

Baasyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.

Anggota Kepolisian berjaga saat mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Anggota Kepolisian berjaga saat mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto sebut pembebasan murni Abu Bakar Baasyir dilakukan pada hari Jumat 8 Januari 2021.

Meski sudah dipastikan bebas murni, namun Mujiarto belum dapat memastikan secara detail terkait waktu pembebasannya.

Menurut Mujiarto, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat terkait lainnya.

"Untuk jam kerja Lapas Gunungsindur dari jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, untuk tepatnya di antara itu, karena kita akan berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Densus, BNPT, dan pimpinan kami," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Lebih lanjut, Mujiarto menegaskan bahwa penjemputan Abu Bakar Baasyir hanya diwakili pihak keluarga dan tim pengacara 

"Untuk pembebasannya, untuk penjemput dari pihak keluarga atau tim pengacara untuk melengkapi syarat seperti rapid test antigen," bebernya.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Besok, Ini Harapan Keluarga

Sementara itu, Mujiarto membeberkan bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah menjalani hukuman sebanyak 15 tahun dan mendapatkan 56 remisi.

"Kalau total pidana keseluruhan Abu Bakar Baasyir itu 15 tahun. Itu dimulai dari Lapas Pasir Putih, kemudian di Lapas Gunungsindur sejak 2016. Jadi total remisi sejumlah 56 bulan yang terdiri dari banyak remisi. Remisi umum, 17 Agustus, Idul Fitri, Dasawarsa ada remisi hakim berkepanjangan," tegasnya

Berkelakuan baik

Mujiarto juga menyebut, Abu Bakar Baasyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Baasyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved