Berita Nasional
Keluarga Tidak Mau Ada Penyambutan Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Khawatir Timbulkan Kerumun
Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) nanti,
Keluarga Tidak Mau Ada Penyambutan Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Khawatir Timbulkan Kerumunan
TRIBUNJAMBI.COM - Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) nanti,
Keluarga Abu Bakar Baasyir akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan, baik saat penjemputan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca juga: Selesai Jalani Hukuman, Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Dari Lapas Gunung Sindur Jumat Ini
Baca juga: Jamaah Membludak, Pengajian Ustaz Abdul Somad (UAS) Dibubarkan, Disebut Langgar Protokol Kesehatan
Baca juga: Video Mesumnya dengan Gisel Heboh, Michael Yukinobu Ucap Maaf Usai Diperiksa 12 Jam: Saya Menyesal
"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ujar putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1/2021).
Menurut dia, pihak keluarga juga yang akan melakukan penjemputan pada Jumat (8/1/2021) pun hanya beberapa orang saja dengan didampingi kuasa hukum.
Abdul Rahim menyebutkan, pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang belakangan sempat menurun.
"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan," kata Abdul Rahim.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebelumnya menyatakan, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.
Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut FPI Beda Dengan PKI, Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana
Baca juga: Jadwal Jokowi Divaksin Tunggu Izin Edar Terbit, Moeldoko: Tinggal Buka, Jebret, Enggak Terlalu Sulit
Baca juga: Masyarakat Jangan Menolak Untuk Divaksin Covid-19, Jika Tidak Didenda Rp 5 Juta
Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Keluarga Tak Ingin Ada Penyambutan",