Berita Nasional
Selesai Jalani Hukuman, Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Dari Lapas Gunung Sindur Jumat Ini
Abu Bakar Baasyir terpidana kasus terorisme, akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur
Selesai Jalani Hukuman, Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Dari Lapas Gunung Sindur Jumat Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Abu Bakar Baasyir terpidana kasus terorisme, akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Abu Bakar Baasyir dibebaskan pada Jumat (8/1/2021) mendatang. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Rika Aprianti mengatakan, Baasyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Baca juga: Roy Marten Blak-blakan, Akui Kekurangan Gading Satu Ini yang Buat Gisel Berani Selingkuh ke MYD
Baca juga: Gisel Tak Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Bawa Surat Ini, Bagaimana Nasib MYD?
Baca juga: Masih Betah Menjanda Selama 7 Tahun, Mendadak Marshanda Unggah Postingan Begini, Ada Sesuatu?
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Rika menuturkan, dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pantas Saja Wijin Ngotot Bertahan Meski Gisel Tersangka Video Syur, Terbongkar Karena 3 Sifat Ini
Baca juga: Vaksin Covid-19 Datang, Pemkot Jambi Akan Berkoordinasi dengan Pemprov Jambi
Baca juga: Pemilik 4 Zodiak Ini Bakal Alami Perubahan Besar di Tahun 2021 - Aries Penuh dengan Kejutan Cinta
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.