Tribun WIki
HUT Provinsi Jambi ke-64, Begini Sejarah Terbentuknya Provinsi Jambi, Mekar dari Sumatera Tengah
Dilansir dari berbagai sumber, Provinsi Jambi merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rabu (6/1/2021) merupakan HUT Provinsi Jambi ke-64. Namun, tahukah Anda bagaimana proses berdirinya Provinsi Jambi?
Dilansir dari berbagai sumber, Provinsi Jambi merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah.
Sumatera Tengah adalah satu di antara provinsi yang pernah tercatat di Indonesia.
Baca juga: Pramugari Cantik Dacera Diduga Dirudapaksa, Polisi Tahan 11 Pria, Ada Cairan di Bagian Sensitif
Jambi yang waktu itu belum menjadi provinsi termasuk satu di antara wilayah yang tergabung di sana.
Pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah berpusat di Bukittinggi. Provinsi ini mulai dipimpin gubernur sejak 1948 oleh Mohammad Nasroen (1948-1951). Kemudian dilanjutkan Roeslan Moeljohardjo (1951-1958).
Pada 1957, pemerintah mengeluarkan keputusan melalui Undang-undang Darurat nomor 19 tahun 1957.
Baca juga: Sempat Viral, Aipda Hans Simangunsong Polisi di Polda Jambi Dituduh PKI, Ini Penjelasannya
Nama Sumatera Tengah tidak lagi tercatat sebagai provinsi di Indonesia.
Provinsi yang meliputi wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, itu dimekarkan menjadi tiga provinsi. Ketiga provinsi itu adalah Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.
Pemekaran itu disampaikan melalui Undang-undang nomor 61 tahun 1958 oleh pemerintahan Ir Soekarno.
Baca juga: Pengecer Koran Hanya Diizinkan Berjualan Hingga Pukul 11.00, Tidak Boleh Libatkan Anak-anak
Belakangan Provinsi Kepulauan Riau muncul setelah mekar dari Provinsi Riau.
Jelang pemekaran, Jambi membutuhkan penjabat gubernur.
Pada tanggal 8 Februari 1957, Ketua Dewan Banteng, Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin Datuk Bagindo sebagai acting Gubernur dan H Hanafi sebagai wakil Acting Gubernur Provinsi Djambi.
Saat itu, ada 11 staff yang membantu kepemimpinan masa Djamin Datuk Bagindo.
Baca juga: Damkar Batanghari Catat 24 Kasus Kebakaran Sepanjang 2020, Rumah Warga Paling Banyak Terbakar
Mereka adalah Nuhan, Rd Hasan Amin, M Adnan Kasim, H A Manap, Salim, Syamsu Bahrun, Kms H A Somad, Rd Suhur, Manan, Imron Nungcik dan Abd Umar yang dikukuhkan dengan SK No. 009/KD/U/L KPTS tertanggal 8 Februari 1957.
Momen itu sekaligus meresmikan berdirinya Provinsi Jambi di halaman rumah Residen Jambi (sekarang Kantor Gubernur Jambi).
Undang-undang nomor 19 tahun 1957 tersebut baru ditandatangani Presiden RI, Ir Soekarno pada 9 Agustus 1957, di Denpasar, Bali.
Undang-undang nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
Selanjutnya, Undang-undang nomor 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958, Undang-undang Darurat nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Sumatra Tingkat I Sumatera Barat, Djambi (berdasarkan ejaan lama), dan Riau, menjadi dasar penetapan tersebut.
Kelanjutan Undang-undang nomor 61 tahun 1958, pada tanggal 19 Desember 1958 Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin Datuk Bagindo Residen Jambi sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4).
Pejabat Gubernur pada tanggal 30 Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW).
Kendati dejure Provinsi Jambi ditetapkan dengan Undang-undang Darurat nomor 19 tahun 1957 dan kemudian UU no 61 tahun 1958.
Namun dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD, maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi.
Hal itu kemudian tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.