Pengecer Koran Hanya Diizinkan Berjualan Hingga Pukul 11.00, Tidak Boleh Libatkan Anak-anak

Hal ini disampaikan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kota Jambi, Rekan Budiman.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Ilustrasi lampu merah di Simpang Telanaipura. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pedagang asongan, pengemis, dan pengamen yang berada di sekitaran traffic light akan terkena target penertiban Dinas Sosial Kota Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kota Jambi, Rekan Budiman.

Ia juga mengatakan penertiban ini dilakukan guna menjaga keselamatan bersama, baik para pengendara dan juga para pedagang, pengemis, dan pengamen itu sendiri.

Baca juga: Damkar Batanghari Catat 24 Kasus Kebakaran Sepanjang 2020, Rumah Warga Paling Banyak Terbakar

Baca juga: Cara Membersihkan Debu pada Daun Tanaman Hias, Beda Varietas Beda Perlakuan

Baca juga: Seluruh Pegawai Kejari Tanjabbar Mendadak Dirapid Test, Ini Hasilnya

"Selain itu kami juga beri pembatasan waktu untuk para pengecer koran dalam menyebarkan informasi, seperti berita terkini. Kami akan izinkan mereka berjualan sampai pada pukul 11.00 WIB," katanya, Rabu (6/1/2021).

Kemudian Budiman juga meminta agar para pengecer koran tidak melibatkan anak-anak dan juga tuna netra.

"Alangkah baiknya kita tidak memberdayakan anak-anak untuk berjualan koran di jalanan. Seharusnya mereka belajar dan tidak mencari uang,".

"Lalu juga untuk tuna netra kalau bisa janganlah dilibatkan. Karena takutnya mereka susah untuk menghindari kendaraan di jalan. Terutama saat traffic light menunjukan hijau. Tentunya ini akan membahayakan pengendara dan mereka juga," jelas Budiman.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved