Sempat Viral, Aipda Hans Simangunsong Polisi di Polda Jambi Dituduh PKI, Ini Penjelasannya

Aipda Hans Simangunsong dituduh akun tiktok @great.4hm4dy4n sebagai penerus PKI dan menyebut korps coklat sekarang dikuasai wereng.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Aipda Hans Simangunsong Polisi di Polda Jambi Dituduh PKI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aipda Hans Simangunsong anggota Bid Propam Polda Jambi, yang sempat viral dan dijuluki sebagai Polisi Andy Lau Indonesia kembali menjadi perbincangan.

Aipda Hans Simangunsong dituduh PKI oleh akun tiktok @great.4hm4dy4n. Ia disangka sebagai penerus PKI dan menyebut korps coklat sekarang dikuasai wereng.

Bahkan, akun tersebut juga mengapload wajah Hans dan diberikan keterangan bahwa, Hans merupakan oenerus PKI dan pembunuh para Jenderal terdahulu.

Baca juga: Pengecer Koran Hanya Diizinkan Berjualan Hingga Pukul 11.00, Tidak Boleh Libatkan Anak-anak

Mengetahui hal tersebut, Hans langsung melakukan klarifikasi dan melaporkan akun tersebut ke Cyber Crime Polda Jambi.

Pasalnya, video tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian kepada dirinya.

Saat dikonfirmasi, Aipda Hans, menjelaskan, awal mula dirinya membuat video di aplikasi smule dengan menyanyikan lagu berbahasa Mandarin pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Baca juga: Sikap Keluarga Setelah Tahu Michael Yukinobu De Fretes Jadi tersangka Kasus Video Syur Gisel

Kemudain, video di akunya diambil oleh orang dan kemudian diedit dengan tulisan ujaran kebencian.

“Dalam video tiktok akun @great.4hm4dyan yang saya dapatkan, ada video saya dengan kalimat ujaran kebencian, untuk itu saya buat laporan ke Cyber Crime Polda Jambi pada Senin (4/1/2021) kemarin ,” katanya, saat ditemui, Rabu (6/1/2020) siang.

Ditambahnya yang disapa juga Andilau Indonesia, video yang dibuatnya atas permintaan kawanya yang berada di tiongkok dan 10 organisasi Tiong Hoa serta untuk warga Indonesia yang sedang terkena dampak Covid-19.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 6 Januari 2021, Aldebaran Panik, Balas Dendam Angga Belum Selesai

“Video ini saya buat dengan maksud untuk menyemangati warga Tiog Hoa dan Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tidak ada maksud lain dari pada itu,” tambahnya.

Kata Hans, dirinya berharap untuk terungkap kasus ini secepatnya. Selain itu, walaupun dirinya belum mengetahui orang yang menyebarkan video ujaran kebenjian itu, Hans sudah memafkannya terlebih dahulu, namun, proses hukum tetap akan berjalan.

“Sebagai Manusia Biasa yang Tak Luput Dari Segala Dosa Demi Allah Saya Pribadi akan Memaafkannya, akan tetapi karena kasus ini adalah bermuatan ujaran kebencian dan sudah mencorengkan/memfitnah institusi Polri.

Maka secara UU yang berlaku biarlah proses hukum yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti ,” tutupnya.

Sebelumnya, Hans juga sudah membuat video klarifikasi di akun facebooknya @Ucok Hans Tjhai Simangungsong, pada Selasa (5/1/2021) kemarin.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved