Tribun WIki
HUT Provinsi Jambi ke-64, Begini Sejarah Terbentuknya Provinsi Jambi, Mekar dari Sumatera Tengah
Dilansir dari berbagai sumber, Provinsi Jambi merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Selanjutnya, Undang-undang nomor 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958, Undang-undang Darurat nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Sumatra Tingkat I Sumatera Barat, Djambi (berdasarkan ejaan lama), dan Riau, menjadi dasar penetapan tersebut.
Kelanjutan Undang-undang nomor 61 tahun 1958, pada tanggal 19 Desember 1958 Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin Datuk Bagindo Residen Jambi sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4).
Pejabat Gubernur pada tanggal 30 Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW).
Kendati dejure Provinsi Jambi ditetapkan dengan Undang-undang Darurat nomor 19 tahun 1957 dan kemudian UU no 61 tahun 1958.
Namun dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD, maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi.
Hal itu kemudian tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.