Berita Selebritis

VIDEO Fakta-fakta Gisel MYD Terancam 12 Tahun, Pemeran Pria Tak Ditahan Meski Tersangka, Ternyata

Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. Mereka terancam

Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM - Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan MYD Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Video Syur Gisel

Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur.

Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, MYD untuk sementara tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (5/1/2021).

Kombes Yusri menambahkan, pemeran pria dalam video syur itu dikenakan wajib lapor sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.

MYD telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).

"Yang bersangkutan sementara dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor," kata Yusri Yunus.

Gisel semestinya diperika pada Senin (4/1/2021) kemarin bersama dengan MYD. Namun, Gisel tak bisa hadir dengan alasan harus menjemput putri semata wayangnya.

Pemeriksaan terhadap Gisel sebagai tersangka kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat (8/1/2021) mendatang pukul 10.00 WIB.

"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum (Gisel), insyaallah hari Jumat bisa hadir jam 10.00 WIB," ucap Yusri.

Setelah pemeriksaan Gisel, lanjut Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya atas perkara ini.

Termasuk, untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.

"Akan digelar perkara untuk kemudian kelanjutan seperti apa. Ini mungkin yang menyangkut GA dan MYD," jelas Kombes Yusri.

Baca juga: Berangkat Dari Nol, Pemanah Cilik Tanjabtim Sukses Unjuk Gigi Perdana di Ajang Nasional

Permintaan Maaf & Penyesalan MYD yang Tersandung Kasus Video Syur

MYD diperiksa sebagai tersangka selama 11 jam oleh pihak kepolisian.

Setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas kasus video syur dengan Gisel, MYD tak banyak bicara.

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (4/1/2021).

Di depan para wartawan, MYD mengaku sangat menyesalI perbuatannya.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," ucap MYD.

MYD berkali-kali meminta maaf terkait video syur dirinya dengan Gisel yang telah beredar luas.

Tak hanya kepada keluarga, permintaan maaf itu juga ia tujukan untuk pihak-pihak yang mungkin dirugikan dalam kasus tersebut.

"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia," kata MYD.

"Kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait."

"Saya minta maaf untuk itu semua," sambungnya.

MYD pun menyesal atas apa yang dilakukannya bersama Gisel.

"Saya benar-benar menyesal atas semua yang sudah saya lakukan," ungkapnya.

Baca juga: Sekda Kerinci Masih Berstatus Pejabat

Gisel Minta Pemeriksaan Kasus Video Syur Diundur Jumat Pekan Ini

Berbeda dengan MYD, Gisel batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Gisel tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Oleh karenanya, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gisel pada Jumat (8/1/2021) pekan ini.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (4/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketidakhadiran Gisel itu telah disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Gisel pun meminta agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur dijadwalkan ulang.

"Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama," kata Kombes Yusri.

Kombes Yusri menyampaikan, Gisel kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.

Baca juga: Sekda Kerinci Masih Berstatus Pejabat

Gisella Anastasia
Gisel meminta agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur dijadwalkan ulang pada Jumat (8/1/2021) pekan ini. (Instagram @gisel_la)

"Hari Jumat nanti hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Yusri.

Sementara itu, pemeran pria dalam video tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama Gisel.

Dalam kesempatan itu, Yusri Yunus meminta publik tidak berandai-andai terkait hasil pemeriksaan tersangka tersebut.

"Nanti hasilnya seperti apa tidak usah kita berandai-andai," jelas Yusri Yunus.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik nanti kita sampaikan ke teman-teman semua," tuturnya.

Alasan Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur

Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya menerima konfirmasi soal ketidakhadiran Gisel.

Kombes Yusri mengatakan, absennya Gisel disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum mantan istri Gading Marten tersebut.

"Untuk saudari GA, tadi ada surat dimasukkan di sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Yusri Yunus.

Yusri menyebut, Gisel mangkir dengan alasan menjemput anaknya yang baru saja pulang dari liburan di Bali bersama Gading Marten.

"Dengan alasan jemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang lain," ujar Yusri.

Sedianya, Gisel diperiksa polisi bersama dengan MYD yang juga dijadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus video syur.

Baca juga: IDI Jambi: Vaksin Sinovac Belum Teruji pada Perempuan dan Penderita Autoimun

Baca juga: Tari Niti Mahligai di Kabupaten Kerinci, Atraksi Kebal Senjata Tajam dan Peringan Tubuh

Baca juga: Sekda Kerinci Masih Berstatus Pejabat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan MYD Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Video Syur Gisel, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/05/terancam-12-tahun-penjara-ini-alasan-myd-tak-ditahan-meski-jadi-tersangka-kasus-video-syur-gisel?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved