Selain Diblokir, Rekening FPI Berisi Puluhan Juta Rupiah Juga Diduga Ikut Digarong, Benarkah?

Rekening FPI berjumalah Rp 1 Miliar didiga diblokir atau dibekukan pemerintah. Kepolisian menyatakan tak pernah meminta rekenig FPI diblokir.

Editor: Rohmayana
ist
Rekening bank FPI diblokir pemerintah dengan nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Rekening Front Pembela Islam ( FPI) berjumalah Rp 1 Miliar didiga diblokir atau dibekukan pemerintah.

Pihak Front Pembela Islam ( FPI) mengungkapkan, rekening milik mereka diblokir.

Kepolisian menyatakan tak pernah meminta rekenig FPI diblokir.

Lagi pula pemblokiran rekening FPI bukan kewenangan Polri.

Baca juga: Rekening FPI Bersaldo Rp 1 Miliar Diblokir, ini Penjelasan Mabes Polri, Hingga Larangan Konten FPI

Pengacara FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021), membenarkan pemblokiran rekening FPI.

"Benar, ada satu rekening, (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Pada Rabu (30/12/2020), pemerintah mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI.

Baca juga: Mata Sembab Aura Kasih Belakangan Disorot Pasca Gugat Cerai Eryck Amaral: Ada Kesedihan di Wajahmu

Menurut Aziz, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pemblokiran rekening.

Di rekening milik FPI itu, ia mengatakan, masih ada uang puluhan juta rupiah.

"Puluhan juta diduga digarong," ucap dia. 

Aziz tak menyebutkan lebih lanjut siapa pihak yang diduga menggarong uang tersebut.

Saat ditanya soal hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) menyatakan bahwa bukan kewenangan Polri memblokir rekening FPI.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Kota Jambi, Guru dan Siswa Diminta Rapid Test yang Baru Pulang Dari Luar Kota

"Kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening). Jadi belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, aparat kepolisian juga tidak meminta kepada pihak yang berwenang untuk memblokir rekening FPI.

Adapun pembubaran FPI diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.

Baca juga: Nasri Umar Akui Terima Uang Ketok Palu, Diantar Kusnindar Rp 100 Juta ke Ruangan

Ada enam alasan pemerintah membubarkan FPI, salah satunya bahwa FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.

Alasan berikutnya, ditemukan 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang telah dijatuhi pidana.

Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.

Baca juga: SIMAK PP Aturan Kebiri Kimia yang Diterbitkan Presiden Jokowi, Buat Jera Para Predator Anak

Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Saldo Rp 1 Miliar

Sebelumnya, Dikutip dari Tribunnews, pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Maya 16 Tahun Jadi PSK, Dulu Bisa Rp 1 Juta Sekarang Cuma Rp 100 Ribu, Banting Stir Jual Ayam Geprek

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas. 

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya

Baca juga: SIMAK PP Aturan Kebiri Kimia yang Diterbitkan Presiden Jokowi, Buat Jera Para Predator Anak

.Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014. 

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

FPI Versi Hamdan Zoelva 

Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015 dan ahli hukum, Hamdan Zoelva turut berkomentar tentang polemik pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.

Pengumuman pembubaran FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mohammad Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Keenam pimpinan kementerian dan lembaga tersebut adalah  Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marskel Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan menindak segala aktivitas dan pemakaian atribut FPI.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Mahfud.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tutur Mahfud.

Selain itu, masyarakat dimbau untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas FPI termasuk pemakaian atributnya.

"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Puluhan Juta Digarong",  Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved