Berita Kota Jambi
Kejari Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara pada Kasus Pemotongan Honor di BPPRD Kota Jambi
Kejaksaan Negeri Jambi masih berkordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kantor Perwakilan Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi masih berkordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kantor Perwakilan Jambi guna menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan pemotongan honor pegawai di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Jambi.
Seperti disampaikan Rusydi Sadtrawan, Kasi Intel Kejari Jambi sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
Meski status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Rusydi mengatakan permohonan untuk pemeriksaan kerugian negara ke BPKP Jambi sudah dilayangkan.
Namun, hasil dari perhitungan kerugian negara dugaan perbuatan melawan hukum pada pemotongan honor pegawai tersebut belum diterima.
"Kita tunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, karena hasil perhitungan nantinya sebagai salah satu bukti untuk menentukan langkah selanjutnya" kata Rusydi Sastrawan kepada wartawan, Senin (4/1/2021) kemarin.
Seerti diketahuo dalam perkara ini, indikasi perbuatan melawan hukum muncul dari pemotongan insentif dari kepala BPPRD Kota Jambi atas honor yang diterima pegawai.
Pihak Kejari Jambi juga sudah memanggil kepala BPPRD, Subhi untuk dimintai keterangan.
Sejumlah pegawai di BPPRD Kota Jambi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejari Jambi.
Baca juga: DPRD Tebo Minta Forkopimda Juga Disuntik Vaksin Pertama
Baca juga: CARA Ikut Kuis Jebreeet Indosiar 26, Mulai Pukul 20.00 WIB Dipandu Maria Vania, Hadiah Ratusan Juta
Baca juga: Rasanya Lumer si Mulut, Ini Es Doger yang Jadi Favorit Masyarakat di Kenali Asam Bawah
(Dedy Nurdin)