Berita Nasional
SUDAH Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Mulai 1 Januari 2021 Kelas III Naik, Simak Rinciannya
Berikut Tribunjambi.com sajikan rincian iuran terbaru BPJS Kesehatan untuk tahun 2021.
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
Pegawai Negeri Sipil
anggota TNI
anggota Polri
pejabat negara pegawai pemerintah
non pegawai negeri
Iuran pada kelompok diatas tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000