Berita Nasional

SUDAH Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Mulai 1 Januari 2021 Kelas III Naik, Simak Rinciannya

Berikut Tribunjambi.com sajikan rincian iuran terbaru BPJS Kesehatan untuk tahun 2021.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan, sudahkah tahu bila mulai 1 Januari 2021, tarif iuran naik untuk peserta kelas III?

Berikut Tribunjambi.com sajikan rincian iuran terbaru BPJS Kesehatan untuk tahun 2021.

Di mana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.

Baca juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Iuran Kelas 3 Jadi Rp 35.000, Kelas 2 Rp 100.000 Kelas 1 Rp 150.000

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Cek Posisi yang Dibutuhkan, Syaratnya dan Link Pendaftaran

Baca juga: Lowongan Kerja 2021 di 4 Instansi, Ada di BPJS Kesehatan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved