Berita Nasional

SUDAH Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Mulai 1 Januari 2021 Kelas III Naik, Simak Rinciannya

Berikut Tribunjambi.com sajikan rincian iuran terbaru BPJS Kesehatan untuk tahun 2021.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta 

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

Registrasi Ulang

Sebanyak 9.495 peserta Non Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Jakarta Utara diminta untuk melakukan registrasi ulang (Gilang).

Keputusan registrasi ulang perlu dilakukan karena data kepesertaan mereka tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Ghuri Ghuryani mengatakan, ada 9.495 peserta Non PBI-JK Jakarta Utara perlu registrasi ulang.

Hal itu berdasarkan rekomendasi lembaga terkait seperti KPK, BPKP tahun buku 2018, serta hasil rakornis eselon I Kementerian/Lembaga pada 21 September 2020.

"Di Jakarta Utara ada 9.495 peserta yang harus melakukan registrasi ulang,” ujar Ghuri, Jumat (4/12/2020).

Mereka harus melakukan registrasi ulang dengan mekanisme melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau menghubungi petugas fasilitas kesehatan (faskes) rujukan.

Kebanyakan NIK peserta belum tersinkronisasi secara online atau tidak ditemukan di database Dukcapil Pusat (Kemendagri).

Akibatnya, mereka tidak bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.

"Sehingga mereka harus memperbaharui data mereka di Dukcapil domisili mereka masing-masing,” katanya.

Ghuri menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para peserta sejak Oktober 2020 dan pada 1 November 2020 sudah menonaktifkan kepesertaan mereka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved