Berita Nasional

Wabup & Sekda Pimpin ASN Nyatakan Mosi Tak Percaya ke Bupati Jember, Dinilai Langgar SE Mendagri

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tak percaya kepada Bupati Jember Faida, Rabu (30/12/2020).

Editor: Rahimin
(KOMPAS.com/BAGUS SUPRIADI)
Para ASN di lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida, Rabu (30/12/2020). Wabup & Sekda Pimpin ASN Nyatakan Mosi Tak Percaya ke Bupati Jember, Dinilai Langgar SE Mendagri 

Wabup & Sekda Pimpin ASN Nyatakan Mosi Tak Percaya ke Bupati Jember, Dinilai Langgar SE Mendagri

TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tak percaya kepada Bupati Jember Faida, Rabu (30/12/2020).

Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief dan Sekda Mirfano yang memimpin mosi tak percaya tersebut.

Menyatakan mosi tidak percaya pada bupati Faida di aula PB Sudirman Rabu (30/12/2020).

Pernyataan mosi tidak percaya itu merupakan aksi spontanitas.

Baca juga: Mega Kelaparan Setelah Selamatkan Barang dari Banjir di Rumahnya di Kembar Lestari II Kota Jambi

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Rumah di Perumahan Kembar Lestari I & Kembar Lestari II di Kota Jambi Terendam

Baca juga: Baznas Kota Jambi Ucapkan Terima Kasih Untuk Donatur, Optimis Target Zakat, Infaq & Sedekah Tercapai

Aksi itu untuk menyikapi kebijakan bupati yang dinilai melanggar surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Surat edaran Mendagri dengan nomor 820/6923/SJ tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Bupati "ngeyel" ganti pejabat walau sudah ada larangan

Namun, meskipun sudah ada larangan, penggantian pejabat tetap dilakukan di Pemkab Jember. “Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” kata Mirfano pada Kompas.com di lokasi.

Dia mencontohkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Heru Sunarso dibebaskan tugaskan oleh bupati.

Begitu juga dengan kepala BKPSDM Ruslan Abdul Gani dan Kabag Hukum Ratno yang juga dibebas tugaskan.

Tak hanya itu, Sekda Mirfano sendiri juga diberi kabar oleh bupati akan mendapat Surat Keputusan (SK). ”Saya tanya SK apa, masih akan dikirim,” ujar dia.

Mirfano menilai ASN sudah lelah dihadapkan pada banyak pelanggaran peraturan. Puncaknya, mereka menggelar aksi pernyataan mosi tidak percaya pada Bupati Faida.

Baca juga: 6 Pejabat Tinggi Negara Ini Yang Putuskan Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI

Baca juga: Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Dipimpin Wakil Jaksa Agung

Baca juga: Masyarakat Yang Terima SMS dari Pemerintah, Wajib Untuk Ikut Disuntik Vaksin Covid-19 

“Kami ingin tata kelola pemerintahan berjalan dengan normal. Hubungan dengan pusat baik, hubungan dengan legislatif harmonis,” terang dia.

Menolak semua SK Bupati, berharap ada arahan Presiden

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved