Berita Nasional

Masyarakat Yang Terima SMS dari Pemerintah, Wajib Untuk Ikut Disuntik Vaksin Covid-19 

Masyarakat yang akan menerima suntik Vaksin Covid-19, akan diberitahu melalui short message service (SMS).

Editor: Rahimin
(Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Vaksin Covid-19 Sinovac tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020). Masyarakat Yang Terima SMS dari Pemerintah, Wajib Untuk Ikut Disuntik Vaksin Covid-19  

Masyarakat Yang Terima SMS dari Pemerintah, Wajib Untuk Ikut Disuntik Vaksin Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat yang akan menerima suntik Vaksin Covid-19, akan diberitahu melalui short message service (SMS).

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Rumah di Perumahan Kembar Lestari I & Kembar Lestari II di Kota Jambi Terendam

Baca juga: Hujan Deras di Kota Jambi, Puluhan Rumah di Perumahan Mawar Asri Kecamatan Alam Barajo Terendam

Baca juga: VIDEO Pemerintah Sudah Pastikan Dapat 330 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Berbagai Merk

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 (SHUTTERSTOCK/solarseven)

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Kriteria penerima vaksin Salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Baca juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mantan Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Dunia

Baca juga: Banjir di Kota Jambi, Warga Payo Lebar Ini Harus Tidur di Atas Meja, Lurah Berikan Sarapan ke Warga

Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang 40 hari, Rizieq Shihab Tak terima, Tolak Tanda Tangan Surat Perpanjangan

Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari ini, Pemerintah Akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved