Berita Nasional
6 Pejabat Tinggi Negara Ini Yang Putuskan Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI
Pembubaran dan penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) disetujui 6 pejabat tinggi negara.
6 Pejabat Tinggi Ini Yang Putuskan Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI
TRIBUNJAMBI.COM - Pembubaran dan penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) disetujui 6 pejabat tinggi negara.
Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya.
Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
Baca juga: Sepak Terjang FPI di Indonesia, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Kini Jadi Organisasi Terlarang
Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Rumah di Perumahan Kembar Lestari I & Kembar Lestari II di Kota Jambi Terendam
Baca juga: Hujan Deras di Kota Jambi, Puluhan Rumah di Perumahan Mawar Asri Kecamatan Alam Barajo Terendam
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan SKB itu mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang 40 hari, Rizieq Shihab Tak terima, Tolak Tanda Tangan Surat Perpanjangan
Baca juga: Banjir di Kota Jambi, Warga Payo Lebar Ini Harus Tidur di Atas Meja, Lurah Berikan Sarapan ke Warga
Baca juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mantan Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Dunia
"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI Diputus 6 Pejabat Tinggi Negara",