Sejarah Berdirinya FPI, Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan

Pemerintah telah resmi menetapkan Fron Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Editor: Rohmayana
Kolase YouTube FRONT TV dan Instagram/@mohmahfudmd
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (kanan). Penggerudukan rumah Mahfud MD di Pamekasan pada Selasa (1/12/2020) terjadi karena massa merasa Habib Rizieq dikriminalisasi pemerintah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA--Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020).

Pemerintah telah resmi menetapkan Fron Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

Mahfud menyebut, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca juga: BREAKING NEWS FPI Dibubarkan Pemerintahan Jokowi, Mahfud MD Blak-blakan Sebut Ini Alasannya

Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.

Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Dengan begitu, segala aktivitas FPI, termasuk penggunaan atribut FPI, telah dilarang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud.

"Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini," imbuh Mahfud.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Dicabut, Ini Kata FPI Karena Dilanjutkan Lagi

Pemerintah tolak izin perpanjangan

Sebelumnya, Izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI) masih menuai polemik.

Sejumlah pihak menginginkan agar izin FPI tak diperpanjang

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.

Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Pimpinan FPI MRS Dibuka Lagi,Ini Perintah Pengadilan pada Kapolda Metro Jaya

Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.

Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."

"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Tidak Ada Rumah Penyiksaan Terhadap 6 Laskar FPI, Anam: Tidak Pernah Menemukan

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.

Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.

Tindakan semacam itulah yang dikhawatirkan oleh Tito.

Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal serupa.

Mahfud menyatakan pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI. 

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Gisel dan MYD Tak Layak Jadi Tersangka Video Syur Karena Mereka Adalah Korban

Sejarah Berdirinya FPI

Keberadaanya kini jadi polemik, seperti apa sejarah berdirinya FPI?

Dikutip dari skripsi mahasiswa jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, M Sadidul Bayad berjudul Skripsi itu berjudul Gerakan Front Pembela Islam (FPI) di Pasuruan Tahun 2015-2017, yang dipublikasikan di laman digilib.uinsby.ac.id, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesaten Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.

FPI didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis muslim dan umah Islam.

Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Habib Muhammd Rizieq Shihab kini mendekam di tahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan

pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI)

Ketika berdiri, FPI juga mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.

Perjalanan FPI pun mengalami proses naik turun. 

FPI kerap mendapat kritik, kecaman, tuduhan, tudingan, fitnah hingga teror dan intimdasi.

Pada 11 April 1999, Rizieq Shihab selaku Ketua Umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal.

Namun, Rizieq Shihab selamat.

Pada 23 Juli 2000, Habib Sholeh Alattas, seorang penasehet DPP FPI terbunuh ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami salat Subuh di masjid. 

Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, KH Cecep Bustomi, seorang deklarator FPI diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga kemudian meninggal.

Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah menyatakan FPI harus dibubarkan karena melanggar hukum mendirikan negara dalam negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat. 

Aksi FPI kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008. 

Peristiwa itu dikenal dengan Insiden Monas. 

Dikutip dari Kompas.com, dalam peristiwa itu 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah. 

Hingga saat ini, aksi-aksi yang dilakukan FPI kerap menuai kontroversi. 

Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh tahun 2004.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sejarah Berdirinya Front Pembela Islam FPI yang Izinnya Belum Diperpanjang Tito Karnavian

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved