Berita Selebritis

Ngaku Sebatas Rekan Kerja, MYD Mengaku Diundang Gisel dan Singgung Soal Transfer Setelah Insiden

Setelah sempat mengelak, penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya mengakui bahwa pemeran wanita yang ada dalam video asusila berdurasi 19 detik

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram/@gisel_la
Artis Gisella Anastasia mengakui dirinya menjadi pemeran dalam video syur 19 detik 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama penyanyi Gisella Anastasia kembali jadi sorotan publik setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus video syur yang menjerat dirinya.

Setelah sempat mengelak, penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya mengakui bahwa pemeran wanita yang ada dalam video asusila berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Sementara pemeran laki-laki dalam video asusila yang pertama kali muncul di media sosial Twitter pada 7 November 2020 itu adalah seorang pria berinisial MYD.

Hal itu diketahui baru-baru ini setelah pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa Gisel dan MYD telah mengaku sebagai pemeran dalam video asusila berdurasi 19 detik tersebut.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan video itu direkam pada 2017 silam.

Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Sosok Ini Malah Sebut Nama Eks Gading Bisa Meroket Gegara Kasus Itu

Baca juga: Gisel Ngaku Pemeran Video Syur, Ibunda Wijin Kaget : Jadi Dia, Owh Ya Sudah, Kamu Berteman Dulu Lah

Baca juga: VIDEO Pengakuan Gisel Saat Merekam Sendiri Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi 

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri, Selasa (29/12/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Sementara itu, dikatakan pula oleh Yusri bahwa MYD dan Gisel tidak terikat dalam suatu hubungan asmara saat melakukan hal tersebut.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Bogor, Yusri mengatakan bahwa Gisel dan MYD kala itu hanya sebatas rekan kerja.

"MYD ini adalah rekan kerja. Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri," kata Yusri, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.

MYD mengaku, saat berada di Medan memang tujuan awalnya hnaya untuk melakukan kegiatan.

Keberadaan MYD sendiri merupakan undangan dari Gisel.

Jejak Gisel di Medan tahun 2017 sebelum video syur terkuak, buka toko kue hingga janjian dengan MYD
Jejak Gisel di Medan tahun 2017 sebelum video syur terkuak, buka toko kue hingga janjian dengan MYD (kolase Instagram gemolis/Tribunnews)

"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi," ungkap Yusri.

Sementara itu, maksud pembuatan video tersebut diakui tersangka hanya untuk pribadi.

"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang terjadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, video tersebut sempat ditransfer oleh Gisel ke handphone MYD melalui sebuah aplikasi.

Tapi setelah itu, handphone milik MYD sempat rusak dan dititipkan ke saudaranya.

Baca juga: Gisel Ngaku Pemeran Video Syur, Ibunda Wijin Kaget : Jadi Dia, Owh Ya Sudah, Kamu Berteman Dulu Lah

Baca juga: Terkuak! Al Nikahi Andin Hanya Demi Reyna,Papa Surya Murka! Baca Sinopsis Ikatan Cinta 30 Desember

Baca juga: Puluhan Brimob Mendatangi Markas FPI di Petamburan, Copot Berbagai Atribut yang Masih Dipasang

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Malam Pergantian Tahun di Kota Jambi, Begini Prediksinya

Video Syur Gisel ada berita terbaru
Video Syur Gisel ada berita terbaru (Kolase IG Gisel)

"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.

Saat ini Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diejrat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dengan demikian keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun.

(*)

Baca juga: VIDEO Pengakuan Gisel Saat Merekam Sendiri Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi 

Baca juga: Jalan Sehat Peduli Sampah Bersama Kodim 0419/Tanjab

Baca juga: Jalan Sehat Peduli Sampah Bersama Kodim 0419/Tanjab

Baca juga: WFC dan Sejumlah Tempat Publik di Tanjabbar Ditutup, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Baca juga: Pengasuh Ponpes Di Cirebon Jual Sepeda Motor Antik, Cukup Dibayar dengan Puasa Sunah Selama Setahun

Artikel ini telah tayang di SOSOK.ID

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved