Berita Selebritis

VIDEO Pengakuan Gisel Saat Merekam Sendiri Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi 

Gisel dan seorang pria berinisial MYD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang beredar beberapa waktu lalu.

Editor: Nani Rachmaini
Sumber foto: Kolase Instagram/gisel_la/ Twitter
Gisel dan pengakuan rekam sendiri video 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel menemui babak baru.

Gisel dan seorang pria berinisial MYD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang beredar beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, Gisel beserta MYD sudah mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut memang diri mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel yang merekam sendiri adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada MYD.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (29/12/2020).

"Yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri," kata Kombes Yusri.

Baca juga: GAWAT! Papa Surya Ngamuk ke Al, Buat Andin Sedih! Baca Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 30 Desember 2020

Baca juga: BREAKING NEWS Kajari Jambi Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di TPU Pusara Agung 

Baca juga: Pengasuh Ponpes Di Cirebon Jual Sepeda Motor Antik, Cukup Dibayar dengan Puasa Sunah Selama Setahun

Dari pemeriksaan pembuatan video syur yang diperankan oleh Gisel dan MYD hanya untuk dokumentasi pribadi.

Pengakuan tersebut terlontar dari mulut Gisel saat penyidik menanyakan motif dibuatnya video tersebut.

"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," ucap Yusri Yunus.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel dan MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," jelas Kombes Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur. "Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu berdasarkan hasil gelar perkara. Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama MYD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved