4 Menteri Hadir Saat Pengumuman Penghentian Kegiatan FPI, Saat Habib Rizieq Sedang Ditahan
Enam jenderal dan empat menteri hadir dalam pengumuman pemerintah menganggap bubar Front Pembela Islam (FPI) oleh Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD.
FPI dianggap bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.
Pengumuman pelarangan FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.
Saat megumumkan pembubaran FPI itu, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi enam jenderal, baik yang masih aktif maupun telah pensiun.
Baca juga: Sejarah Berdirinya FPI, Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan
Keenam jenderal yang hadir dalam pengumuman pembubaran FPI tersebut adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Hadi Tjahjanto, Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Di samping itu, pengumuman juga dihadiri empat menteri, yaitu Menko Polhukam, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: BREAKING NEWS FPI Dibubarkan Pemerintahan Jokowi, Mahfud MD Blak-blakan Sebut Ini Alasannya
Pelarangan kegiatan FPI dilakukan ketika pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di Mapolda Metro Jaya.
HRS ditahan karena diduga melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP karena melakukan pengumpulan massa saat pandemi dan melakukan penghasutan.
Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD