GAJI PNS Tahun 2021 Naik , Ini Kabar Terbaru dari Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan PNS tahun 2021 paling rendah Rp 10 Juta.

Editor: Rohmayana
ist
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 akan dinaikkan paling rendah Rp 10 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA--Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan tahun depan tersebut.

Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 paling rendah Rp 10 juta.

Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.

Baca juga: Tahun Depan, Tunjangan PNS Bakal Capai Rp9 Juta Keatas, Benarkah? Begini Kata Kemenpan RB

Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang di 2021, Cek Siapa Saja Yang Menerimanya

Masih Dibahas, Ini Rinciannya

Gaji PNS disebut akan mengalami kenaikan pada tahun 2021. 

Lalu seperti apa kata Kemenpan dan RB? 

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo pemerintah masih terus mengkaji  soal rencana kenaikan gaji.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Tenaga Teknis Jadi Formasi Utama Penerimaan CPNS 2021

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada rencana kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved