Tahun Depan, Tunjangan PNS Bakal Capai Rp9 Juta Keatas, Benarkah? Begini Kata Kemenpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, nantinya ASN akan mendapatkan tunjangan 9-10 juta.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah mengupayakan peningkatan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, nantinya ASN akan mendapatkan tunjangan minimal 9-10 juta.

Selain tunjangan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan Taspen juga mengupayakan dana pensiunan bagi ASN.

Politisi PDIP ini mengatakan, kebijakan peningkatan tunjangan maupun pensiunan bagi ASN semula akan diberlakukan mulai tahun ini, namun lantaran pandemi Covid-19 pemerintah menundanya.

"Kami dengan mitra kami Taspen sudah menghitung dengan baik ada subsidi pensiunan yang akan ditingkatkan, Insyaallah harusnya tahun ini tapi karena Covid-19. Tunjangan kinerja ASN juga ingin kita tingkatkan maksimal jadi pegawai paling rendah itu bisa minimal 9 sampai 10 juta," ujarnya dalam peluncuran gerakan wakaf bagi ASN Kemenag di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kisah Siswi SMK di Palembang Kalahkan Bandit Jalanan yang Mencoba Rampas HP Miliknya

Baca juga: SEDANG TAYANG! Chelsea vs Aston Villa, Link Live Streaming Bisa di Tonton di Sini

Ia menyebut, ASN di Indonesia kini berjumlah 4,2 juta orang dan tahun depan akan ditambah 1 juta PPPK, 260 ribu guru, serta 100ribu dokter, bidan, dan perawat.

"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya akan bisa terdata, berapa ASN yang kita butuhkan dan nanti akan kita cari dari gaji pokok dan tunjangan serta yang lain-lain," harap Tjahjo.

Meski bukan kewajiban, Tjahjo pun berharap ASN dapat mewakafkan penghasilannya.

Untuk itu, pihaknya tengah mencari cara agar ASN dapat menyisihkan penghasilan untuk kebaikan.

"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana ASN dan PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.

SUMBER: Sriwiaya Post

Baca juga: Kronologi Pasutri di Batang Hari Tersambar Petir saat Memancing di Sawah, Senin (28/12) Sore

Baca juga: Waktu yang Dianjurkan Mengerjakan Sholat Tahajud Lengkap Dengan Bacaan Niat dan Keutamaannya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved