Begini Cara Daftar KIP untuk SD, SMP, SMA dan SMK: Syarat Dapat Bantuan Dana Tunai PIP

Bantuan pendidikan dari pemerintah yang dinamakan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana tunai untuk anak usia sekolah.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. 

TRIBUNJAMBI.COM- Bantuan pendidikan dari pemerintah yang dinamakan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana tunai untuk anak usia sekolah.

Mereka yang berhak menjadi penerima bantuan dana tunai PIP adalah anak yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Dilansir dari laman Kemendikbud, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Bantuan Subsidi Tahap 6 Segera Cair Cek di Kemnaker.go.id, Korban PHK dan Resign Juga Dapat

Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana bantuan tunai PIP adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?

- KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

- Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

- Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah,

baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved