NIP dan SK CPNS 2019 Belum Keluar? Ini Jawaban BKN, Ditargetkan Akhir 2020 Selesai
Peserta yang lolos CPNS 2019 sudah melewati tahap pemberkasan. Kini para peserta yang lolos hanya tinggal menunggu penetapan NIP.
BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar.
Untuk pelamar lulusan S2 dan profesi berusia minimal 22 tahun sampai 35 tahun.
Sedangkan untuk pelamar lulus S1, D-IV, D-III, dan D-II, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
Baca juga: Perekrutan CPNS Kembali Dibuka Maret 2021, Siapkan Berkas Kalian! Guru PPPK Prioritas
3. Mahkamah Agung
Sementara itu, dari pengalaman CPNS 2017, untuk formasi hakim (jika dibuka tahun 2021), Mahkamah Agung memberi syarat maksimal berusia 32 tahun.
4. Kementerian PUPR
Kementerian PUPR juga memberi syarat usia berbeda-beda tergantung jejang pendidikan formasi yang dipilih pelamar.
Untuk pelamar formasi jenjang pendidikan D-III, syaratnya adalah berusia maksimal 27 tahun 0 bulan.
Baca juga: Siap-siap CPNS 2021 Bakal Dimulai April-Mei, Simak Syarat-syarat yang Diperlukan untuk Daftar
Pelamar formasi jenjang pendidikan S1 dan D-IV, syaratnya adalah berusia 30 tahun 0 bulan 0 hari saat pendaftaran.
Lalu berusia tidak lebih dari 32 tahun 0 bulan untuk pelamar jenjang S-2
Usia 35 tahun 0 bulan hanya diperbolehkan bagi pelamar formasi khusus penyandang disabilitas, pelamar formasi khusus putra/putri papua atau papua barat, dan pelamar umur atau formasi khusus yang aktif bekerja sebagai pegawai non PNS di Kementerian PUPR.
DAFTAR BERKAS JANGAN DISIAPKAN DARI SEKARANG
Beberapa syarat pendaftaran CPNS 2021 harus mulai dibuat dari sekarang, tetapi ada pula yang jangan disiapkan dari sekarang.
Sebab justru bisa mubazir jika disiapkan dari sekarang.
Berkas apa saja itu?
Baca juga: Kabar Baik Perekrutan CPNS dan Perlunya Memperhatikan Honorer