Editorial
Kabar Baik Perekrutan CPNS dan Perlunya Memperhatikan Honorer
perekrutan khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan guru, dipastikan akan direkrut hingga 1 juta
Namun perekrutan khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan guru, dipastikan akan direkrut hingga 1 juta formasi mulai tahun depan.
Kabar gembira bagi 'pemburu' profesi apartur sipil negara (ASN).
Pemerintah pusat memastikan akan kembali melakukan rekrutmen CPNS pada Maret 2021 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memang belum bisa memastikan berapa jumlah CPNS yang akan diterima.
Namun perekrutan khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan guru, dipastikan akan direkrut hingga 1 juta formasi mulai tahun depan.
Jumlah yang cukup fantastis, dan sebenarnya cukup berimbang dengan banyaknya jumlah PNS yang pensiun setiap tahun.
Jika pemerintah terlambat sedikit saja merekrut tenaga pengajar, tidak menutup kemungkinan sistem pendidikan bisa terganggu karena banyaknya jumlah ASN yang pensiun.
Khusus di Jambi saja, untuk pegawai yang berstatus kerja di bawah Pemprov Jambi di tahun ini lebih 300 orang ASN pensiun, termasuk di dalamnya guru.
Belum lagi di kabupaten/kota yang pasti jumlah ASN pensiun juga tidak sedikit setiap tahun.
Sehingga perekrutan CPNS atau juga PPPK memang perlu dilakukan, selain menambal kekosongan formasi yang ditinggal pensiun, juga pastinya menciptakan lapangan kerja baru.
Baca juga: Cara Menghilangkan Kerutan di Bawah Mata, Cewek Wajib Tahu!
Baca juga: Download Lagu MP3 Mus Mulyadi Keroncong Rohani - Betapa Hatiku, Sadarlah Manusia, Yesus Pembelaku
Baca juga: VIDEO Hotman Paris Ngaku Dikirimi DM Banyak Orang untuk Jadi Pengacara Bela Rizieq Shihab
Baca juga: Kasus Aktiv Covid-19 Meningkat, Angka Kesembuhan Menurun, Doni Munardo Ingatkan Upaya Pencegahan
Namun sejalan dengan niat baik pemerintah untuk merekrut CPNS, jangan juga terlewat soal hak dari para guru honorer.
Selain panjangnya waktu mereka mengabdi sebagai guru, rerata mereka juga tidak mendapatkan upah yang layak.
Hingga awal tahun kemarin, ada 430 ribu honorer yang masih mengabdi, dan seyogyanya pemerintah memberi perhatian dan prioritas lebih kepada mereka, termasuk pengakomodiran honorer menjadi aparatur sipil negara. (*)