NIP dan SK CPNS 2019 Belum Keluar? Ini Jawaban BKN, Ditargetkan Akhir 2020 Selesai

Peserta yang lolos CPNS 2019 sudah melewati tahap pemberkasan.  Kini para peserta yang lolos hanya tinggal menunggu penetapan NIP. 

Editor: Rohmayana
tribunjambi/wahyu herliyanto
Peserta tes SKB CPNS Sarolangun saat mengikuti tes belum lama ini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Peserta yang lolos CPNS 2019 sudah melewati tahap pemberkasan. 

Kini para peserta yang lolos hanya tinggal menunggu penetapan NIP. 

Sebelumnya, berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN) per 31 Oktober 2020, sebanyak 138.791 peserta CPNS formasi 2019 dinyatakan lolos untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka pemerintah.

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 18 Desember 2020, Lengkap dengan Deskripsi Pekerjaan dan Info Gaji

BKN menargetkan penetapan NIP akan selesai pada Desember 2020.

“Kalau di BKN, optimistis akan bisa menyelesaikan di bulan Desember,” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Ssama BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Setelah penetapan NIP, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS.

Lantas, kapan SK CPNS akan terbit? Paryono menjelaskan, setelah NIP ditetapkan, instansi masing-masing akan mengeluarkan SK CPNS.

Penerbitan SK tersebut diberikan waktu maksimal 30 hari setelah penetapan NIP.

“(SK CPNS dikeluarkan) Maksimal 1 bulan setelah ditetapkan NIP-nya,” ujar dia.

Meski demikian, instansi tidak harus menunggu BKN menyelesaikan penetapan NIP secara keseluruhan.

Baca juga: Download Lagu MP3 Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Spesial Habib Syech Sholawat Nabi Merdu

Dengan kata lain, instansi dapat segera mengeluarkan SK CPNS setelah BKN menerbitkan NIP peserta CPNS yang diusulkan, tidak perlu menunggu satu bulan.

“Begitu (NIP) ditetapkan Desember, bisa diterbitkan SK CPNS TMT 1 Januari, tidak harus menunggu akhir Januari,” papar Paryono. 

Sementara itu, terkait Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) bagi CPNS 2019, diharapkan dapat terbit tidak lama setelah keluarnya SK.

“Harapannya (SK CPNS maksimal akhir Januari sudah keluar semua). Kalau SPMT tergantung instansi, semoga bisa bareng. Intinya CPNS nanti digaji berdasarkan SPMT," ujar Paryono.

Peserta lolos seleksi CPNS 2019 dapat memantau perkembangan pengusulan NIP melalui tautan yang disediakan BKN.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved