Berita Nasional

Respons Sindiran Ridwan Kamil, Mahfud MD: Dipanggil Polisi Datang Saja, Gak Usah Panik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membalas sindiran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Editor: Rahimin
Kolase/Tribunjambi.com
Ridwan Kamil dan Mahfud MD. Respons Sindiran Ridwan Kamil, Mahfud MD: Dipanggil Polisi Datang Saja, Gak Usah Panik 

Respons Sindiran Ridwan Kamil, Mahfud MD: Dipanggil Polisi Datang Saja, Gak Usah Panik 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membalas sindiran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Mahfud MD mengingatkan pejabat atau siapa pun supaya tidak panik ketika dimintai keterangan kepolisian.

Ia merespons tudingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut kerumunan terkait kedatangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab berawal dari pernyataannya.

Baca juga: Letkol Inf Esnan Hariyadi Pimpin Batalyon Infanteri Rider 142/Ksatria Jaya, Dandim Kerinci Diganti

Baca juga: Jika Tidak Ada Gugatan ke MK, KPU Segera Tetapkan Fadhil-Bakhtiar Pemenang Pilkada Batanghari

Baca juga: Balas Sindiran Ridwan Kamil, Mahfud MD Siap Tanggung Jawab Soal Kerumunan Datangnya Rizieq Shihab

"Pejabat atau siapa pun dipanggil polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu, karena ingin diperiksa. Dua, karena dimintai keterangan," ujar Mahfud selepas menghadiri agenda "Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa" sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/12/2020).

Mahfud mengatakan, Ridwan Kamil dipanggil polisi hanya untuk dimintai keterangan mengenai izin keramainan yang dilakukan Rizieq.

Menurut dia, pemanggilan kepolisian dalam kasus ini juga tidak hanya dialami pria yang akrab disapa Emil itu, tetapi juga oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bahkan, kata Mahfud, ada pihak yang menyebut Anies dapat dikenakan pidana akibat kerumunan Rizieq di Petamburan, Jakarta.

Pemanggilan ini justru sebagai upaya polisi untuk mengonstruksi rentetan permasalahan yang dipantik Rizieq.

"Saya yakin, seyakin-yakinnya, enggak akan ada masalah pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, cuma diminta ketarangan saja," kata Mahfud.

Ia juga mengatakan, kalau memang tidak memberikan izin atas acara Rizieq di wilayahnya, Emil terhindar dari pidana atas kasus ini.

Baca juga: Jaksa Pinangki Bolos Kerja Pergi ke Singapura dan Kuala Lumpur, Sengaja Tak Minta Izin Atasan 

Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis Diberikan Januari 2021 Secara Bertahap, 182 Juta Penduduk Harus Divaksin

Baca juga: Wali Kota Jambi Heran, Data Meninggal Akibat Covid-19 Berbeda Dengan yang Dimakamkan di Pusara Agung

Akan tetapi, ia meminta agar siapa pun tidak merasa bakal tersangkut pidana jika dimintai keterangan polisi. 

"Kalau dipanggil ya datang saja. Saya juga enggak dipanggil minta diperiksa, dulu pas ketua MK," kata Mahfud.

"Dipanggil, kok, merasa dipidana, itu proses biasa," ucap dia.

Diberitakan, Emil berbicara soal rentetan kerumunan yang dipicu tibanya Rizieq di Indonesia dari Arab Saudi. Kerumunan terjadi di beberapa lokasi yang dihadiri Rizieq.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved