Berita Nasional

4 PNS Kategori Ini Bakal Terima Tunjangan oleh Jokowi, Mulai dari Rp 300 Ribu Sampai Rp 1,5 juta

Di antaranya PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantin

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Baca juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Ada Liverpool vs Tottenham Hotspurs, Lengkap Prediksi Pertandingan

Baca juga: LINK NONTON Ikatan Cinta 16 Desember 2020, Papa Surya Murka ke Elsa! Simak Biodata dari Sari Nila

Baca juga: Proses Rekapitulasi Pilgub Jambi Banyak Muncul Keberatan dari Paslon, Ini Kata Ketua KPU Kota Jambi

Baca juga: GAWAT! Aldebaran Hajar Nino yang Berbohong, Reaksi Elsa? Baca Ikatan Cinta 16 Desember 2020 di Sini

Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan

1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000

2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000

3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Baca juga: VIDEO Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KOTA JAMBI

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Kehadiranmu - Vagetoz, Kunci Mudah Dimainkan, Lengkap dengan Lirik

Baca juga: POLRI Siap Buka-bukaan Fakta Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq, Ini Petinggi Polisi yang Digugat

Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan

1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.000

2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.000

3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.000

4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000

Ilustrasi Seleksi CPNS di Kementerian PANRB
Ilustrasi Seleksi CPNS di Kementerian PANRB (Dok. Kementerian PANRB)

Tunjangan Dokter Hewan Karantina

1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000

2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000

3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved